Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Prabowo: Harapan Kami Emak-emak Pepes Dibebaskan Setelah Persidangan

Kompas.com - 31/07/2019, 13:26 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).

Ketiganya divonis 6 bulan penjara dalam kasus video kampanye hitam "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".

"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," ujar Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Dihukum 6 Bulan, Emak-emak Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan Sujud Syukur

Dahnil mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.

Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah dan menuntut dengan hukuman delapan bulan penjara.

Baca juga: Tiga Emak-Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan Penjara

Ketiga terdakwa, yakni Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika, telah ditahan selama sekitar lima bulan selama proses hukum.

"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal Karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil.

Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Baca juga: Fakta Terbaru 3 Emak-emak Pepes Karawang dalam Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Divonis 6 Bulan hingga Sujud Syukur

Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi.

Akibatnya, mereka dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kompas TV Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menangkap pelaku penyebar video hoaks tentang "perempuan yang melabrak KPU" Jombang. Pelaku diketahui bernama Rukman. Ia ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang. Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan video tersebut dari sebuah akun di Instagram. Video tersebut diunduh, diedit dan diunggah kembali ke akun Youtube miliknya. Polisi sita barang bukti berupa sebuah telepon genggam yang dipakai untuk editing dan unggah video hingga viral di medsos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com