JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).
Ketiganya divonis 6 bulan penjara dalam kasus video kampanye hitam "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".
"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," ujar Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Dihukum 6 Bulan, Emak-emak Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan Sujud Syukur
Dahnil mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.
Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah dan menuntut dengan hukuman delapan bulan penjara.
Baca juga: Tiga Emak-Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan Penjara
Ketiga terdakwa, yakni Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika, telah ditahan selama sekitar lima bulan selama proses hukum.
"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal Karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil.
Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019.
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi.
Akibatnya, mereka dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).