JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berpendapat, tidak ada keharusan bagi panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk memilih pimpinan KPK dengan berlatar belakang kepolisian atau kejaksaan.
"Soal harus ada unsur kejaksaan atau kepolisian di KPK, itu jebakan berpikir saja. Saya bahkan mengatakan, itu mitos yang dibangun sekian kali seakan-akan di KPK harus ada unsur kejaksaan dan kepolisian," ujar Zainal saat diskusi bertajuk "Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK" di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Zainal menegaskan, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.
Baca juga: Latar Belakang 3 Capim KPK dari Polri Jadi Sorotan, Polri Ingatkan Tak Sebar Fitnah
Apalagi, lanjut Zainal, sebagian besar unsur pada penyidik dan penuntut KPK juga berasal dari kejaksaan dan kepolisian. Oleh sebab itu, tidak ada kebutuhan khusus personel dari kedua institusi itu mengisi kursi pimpinan.
"Penuntut KPK juga sebagian besar dari kejaksaan, begitu juga dengan penyidik dari kepolisian. Jadi, sudah ada perwakilan dua lembaga itu sebenarnya," lanjut dia.
Zainal menyarankan, calon pimpinan yang berlatar belakang kepolisian dan kejaksaan lebih baik kembali berkarya di institusinya masing-masing. Sebab, kejaksaan dan kepolisian juga memiliki tugas pemberantasan korupsi, sama seperti KPK.
"Tidak perlu ada unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pimpinan KPK. Silakan kembali ke institusi masing-masing karena mereka juga punya tugas memberantas korupsi, biarkan masing-masing institusi bekerja sesuai dengan kewenanganya," lanjut Zainal.
Baca juga: ICW Minta Pansel Utamakan Integritas Capim KPK
Pendapat serupa diketahui juga pernah diserukan ICW terkait penolakan pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, merujuk data Lembaga Survei Indonesia di tahun 2018, lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah Kepolisian.
Selain itu untuk Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.
"Maka dari itu, seharusnya Kapolri beserta Jaksa Agung menjadikan hal ini sebagai prioritas, bukan justru berbondong-bondong mengirimkan wakil terbaiknya untuk menjadi Pimpinan KPK," kata Kurnia.