Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Diminta Evaluasi Jaminan Perlindungan Korban Kelompok Rentan

Kompas.com - 30/07/2019, 12:45 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) dinilai perlu mengevaluasi penerapan perspektif perlindungan korban oleh aparat penegak hukum khususnya pada kasus yang melibatkan kelompok rentan.

Hal itu disampaikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) dan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai evaluasi dari kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

"Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung dalam kewenangannya masing-masing secara seksama mengambil langkah-langkah untuk mengevaluasi aparat penegak hukum untuk menjamin adanya perspektif perlindungan korban dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan seksual," ujar peneliti ICJR Maidina Rahmawati, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Dana yang Terkumpul untuk Baiq Nuril Sebesar Rp 421 Juta

Maidina menilai bahwa pemidanaan di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman dan tidak sensitif pada perlindungan korban.

Akibatnya, kelompok rentan seperti korban kekerasan seksual justru terjerat hukum dan menjadi terpidana.

Menurut catatan MaPPI FHUI, Baiq Nuril bukan satu-satunya korban yang tersandung hukuman pidana.

"Misalnya WA di Muara Bulian dan BL di Jakarta Selatan, korban perkosaan yang divonis bersalah pada tingkat PN karena dituduh melakukan pengguguran kandungan padahal merupakan korban perkosaan," katanya.

Baca juga: 7 Tahun Baiq Nuril, Berawal dari Pelecehan, Tersangka UU ITE, hingga Terima Amnesti

Ia mengatakan bahwa perspektif tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Maidina berharap nilai-nilai dalam peraturan tersebut dapat dijalankan oleh semua aparat hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Baca juga: Pengacara Sebut Baiq Nuril Akan Datangi Setneg, Minta Salinan Keppres Amnesti

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019).

DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.

Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019) lalu.

Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler Senin, 29 Juli 2019 yang disampaikan oleh Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi: <ol> <li>Presiden Joko Widodo meneken amnesti kepada Baiq Nuril hari ini. Presiden Jokowi telah menerima pertimbangan dari DPR terkait pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengungkapkan penandatanganan amnesti dilakukan sebelum Presiden bertolak ke Medan.</li> <li>Kebakaran lahan terus terjadi di Provinsi Riau. Luas lahan yang terbakar mencapai 9 hektare. Petugas berupaya memadamkan api di lahan gambut itu.</li> <li>Sebanyak 300 bus Transjakarta terbengkalai di lahan kosong Kecamatan Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak mengetahui keberadaan bus yang sudah setahun diparkir di sini.</li> </ol> #baiqnuril #kebakaranlahan #bustransjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com