JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami indikasi kasus jual-beli data kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) di media sosial.
Dedi mengatakan, pihaknya harus mengidentifikasi pelaku yang mengakses data seseorang secara ilegal.
"Yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi, siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan ilegal akses seperti itu, kalau memang nanti terbukti ada, nanti tentunya dari direktorat siber akan berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Data Pengguna Digunakan Fintech, Ini Penjelasan Tokopedia
Beredar di media sosial informasi dari warganet mengenai jual-beli data pada KK dan NIK. Informasi ini diunggah pemilik akun Twitter pada (26/7/2019). Ia mengunggah foto yang berisi jual-beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di media sosial.
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila gila gila," demikian unggahan pemilik akun itu.
Dalam unggahan foto tersebut, tampak bukti-bukti percakapan jual-beli data pribadi KK dan NIK di grup Facebook bernama Dream Market Official.
NIK dan KK itu diduga digunakan untuk mendaftar ke berbagai aplikasi.
Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila. pic.twitter.com/NgWEH6pk4k
— Samuel Christian H (@hendralm) July 25, 2019
Saat dihubungi Kompas.com, pemilik akun Twitter itu mengaku sengaja masuk dalam grup Facebook Dream Market Official karena sahabatnya pernah tertipu pembelian tiket pesawat oleh salah satu anggota grup tersebut.
Awalnya, ia hanya tahu grup itu adalah grup jual-beli biasa. Namun, pada Jumat (29/7/2019), kegiatan grup tersebut baru diketahuinya.
Oleh sebab itu, ia mengunggah foto-foto percakapan dalam grup Dream Market Official agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sementara itu, menurut Dedi, Polri akan proaktif menindaklanjuti masalah ini meskipun belum ada laporan soal jual-beli data KK dan NIK.
Polri akan berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif dari Direktorat siber melakukan kegiatan analisa dan patroli siber," ujar dia.
Baca juga: Rentan Disalahgunakan, Data Diri Diimbau Tak Diunggah di Medsos
Dedi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli hukum pidana agar bisa menjelaskan perbuatan melawan hukum bagi pihak yang memperjualbelikan data pribadi.
"Ya nanti dengan kalau terbukti perbuatannya, harus ada dari saksi ahli hukum pidana yang untuk bisa menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.