Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim MK Dituding Tak Percaya pada Keterangan Saksi

Kompas.com - 29/07/2019, 16:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Partai Hanura bernama Albert Dethan sempat membuat peserta sidang perkara hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) tertawa lepas.

Albert hadir dalam perkara yang dimohonkan Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Rote Ndau, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (29/7/2019).

Di hadapan majelis hakim, Albert bersaksi bahwa salah seorang caleg Hanura bernama Yulius Mbau telah kehilangan suaranya di salah satu TPS di Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut.

Hal ini diyakini Albert lantaran ia melihat adanya pengurangan suara terhadap Yulius, yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) di TPS tersebut.

"Pada saat tanggal 30 Mei saya bertemu dengan Bapak Yulius Mbau, saya bilang bapak punya suara sebenarnya 38 bukan 34 karena saat itu saya ada di situ. Saya berada sekitar 1 meter saja dari jarak antara Ketua KPPS dengan saya," kata Albert di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur

Hakim MK Arief Hidayat lantas mempertanyakan bagaimana Albert bisa berada di dekat Ketua KPPS.

Padahal, Albert bukan anggota KPPS melainkan masyarakat biasa yang menyaksikan penghitungan suara.

Saat itulah, Albert menyampaikan jawaban yang membuat peserta sidang tertawa dan suasana persidangan sejenak menjadi cair.

"Kok bisa dekat sekali (dengan posisi Ketua KPPS)?," tanya Arief.

"Ya karena tempatnya dikelilingi tali dan saya di pinggirnya saja, Pak. Kalau Yang Mulia tidak percaya, buka saja... ," meskipun tak selesai, kalimat Albert mengundang tawa seisi ruangan sidang.

"Ooo percaya, begini-begini, Pak," Arief memotong.

"Tidak-tidak, Yang Mulia," Albert masih berusaha menjelaskan.

Baca juga: Saksi Minta Izin Bertanya, Hakim MK: Anda Mau Jadi Hakim?

Arief memberi penegasan ke Albert bahwa dirinya sudah disumpah sebagai saksi sehingga harus memberikan keterangan yang benar dan tidak berbohong.

Jika pun Arief bertanya, bukan berarti dirinya tak percaya. Melainkan, Arief harus mendapat konfirmasi yang sejelas-jelasnya terhadap keterangan saksi.

"Jadi jangan suudzon kalau saya nggak percaya. Wong Anda jujur ya harus dibuktikan, tapi nanti kita lihat kita buktikan," kata Arief.

Arief pun melanjutkan keterangannya, dan sidang berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com