Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di MK, Nasdem Persoalkan Stempel Pos Surat Suara dari Kuala Lumpur

Kompas.com - 29/07/2019, 13:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilu legislatif yang dimohonkan Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, Senin (29/7/2019).

Dalam perkara ini, Nasdem menghadirkan ahli seorang pakar hukum keuangan bernama Dian Puji.

Dian menjelaskan soal batas waktu penerimaan surat suara pos dalam pemilihan umum. Ia menyebut, penerimaan dokumen seharusnya tidak didasarkan pada tanggal pencatatan penerimaan, tetapi berdasar stempel pos.

Baca juga: Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur

"Penerimaan dokumen oleh badan atau pejabat pemerintahan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal pencatatan registrasi penerima, tetapi selalu didasarkan pada tanggal stempel pos," kata Dian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Hal ini disampaikan Dian lantaran Nasdem mempersoalkan puluhan ribu surat suara metode pos yang tidak dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Puluhan ribu surat suara suara itu tak dihitung lantaran diterima oleh Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) melewati satu hari batas waktu penerimaan, yaitu 16 Mei 2019.

Padahal, menurut Nasdem, puluhan ribu surat suara ini sudah diterima dan diberi stempel pos sejak 15 Mei 2019, sehingga sah dan seharusnya tetap dihitung.

Baca juga: Hakim MK Sebut Majelis Tak Bisa Diperintah Siapapun Termasuk Presiden

Pengukuran keabsahan suatu dokumen yang menggunakan stempel pos, menurut Nasdem, telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan administrasi pemerintahan.

"Pencantuman stempel pos pada penerimaan secara pos dimaksudkan agar terdapat bukti otentik yang menunjukkan keabsahan suatu batas waktu penerimaan dokumen," ujar Dian.

Sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada KPU untuk tak menghitung puluhan ribu surat suara itu, Bawaslu juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Halaman:



Terkini Lainnya

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com