Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER DI KOMPASIANA] Dilaporkan ke Polisi Karena Unggahan Medsos | Pertemuan Megawati-Prabowo | Menolak Gaji 8 Juta?

Kompas.com - 28/07/2019, 23:59 WIB
Harry Rhamdhani,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

KOMPASIANA - Seringkali pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik digunakan untuk membungkam kritik, hingga barter kasus hukum.

Pemidanaan yang dipakai biasanya menggunakan Pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Kompasianer Sutomo Paguci berpendapat, ada kecenderungan sebagian pengguna merasa bebas mengeluarkan ujaran kebencian di media sosial, hal yang justru tidak atau jarang dilakukannya bila berhadapan langsung di dunia nyata.

"Ujung-ujungnya kaget ketika dilaporkan ke polisi," lanjutnya.

Apalagi, dengan adanya ketentuan pidana penjara dari pasal tersebut selama di atas 5 tahun, tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.

Untuk itulah Kompasianer Sutomo Paguci mengingatkan cara bertindak yang tepat andai unggahan di media sosial diancam akan (atau telah) dilaporkan orang lain pada aparat hukum.

Selain agar selalu mawas pada apapun yang kita unggah di media sosial, pada pekan ini Kompasiana juga diramaikan artikel-artikel pertemuan Ketua Umum PDI-P, Megawati dengan Prabowo Subianto hingga persoalan gaji 8 juta untuk fresh graduate yang ramai di media sosial.

Berikut 5 artikel terpopuler di Kompasiana dalam sepekan:

1. Ini yang Harus Dilakukan Bila Postingan Medsos Dilaporkan ke Polisi

Secara hukum, tulis Kompasianer Sutomo Paguci, tindakan terlarang di dunia maya dan dunia nyata sebenarnya relatif sama.

"Apa yang terlarang di dunia nyata, misalnya memfitnah, menghina, ujaran kebencian rasis, dan lain sebagainya juga terlarang di dunia maya," lanjutnya.

Namun, yang terpenting dari itu adalah bagaimana menyikapinya andai unggahan kita di media sosial diancam akan diperkarakan ke pihak berwajib?

Berdasar pengalaman Kompasianer Sutomo Paguci mengadvokasi hal itu, paling tidak ada 2 hal yang mesti dipersiapkan. (Baca selengkapnya)

2. Tidak Mendengarkan Semua Opini adalah Cara Saya Mencintai Diri Sendiri

Pernahkah kita berpikir negatif pada diri sendiri? Banyak jenisnya, semisal, membandingkan diri dengan pencapaian orang lain hingga berpikir bahwa apapun yang kamu lakukan tidak akan membawa hasil seperti yang diharapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com