JAKARTA, KOMPAS.com- Staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan jual-beli jabatan oleh KPK rupanya juga pernah dipenjara seperti Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang juga berstatus sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, keduanya dipenjara dalam kurun waktu yang kurang-lebih sama di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
"Pada saat MTZ (Tamzil) menjalani hukuman di lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO (Soeranto) yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda," kata Basaria dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Jual Beli Jabatan hingga Jadi Tersangka KPK, Bupati Kudus Dinilai Nekat
Basaria menuturkan, sebelum dipenjara, Tamzil dan Soeranto pernah bekerja sama di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pertemuan di penjara seolah menjadi ajang reuni bagi keduanya.
Ketika itu, Tamzil yang berstatus sebagai mantan Bupati Kudus periode 2003-2008 dipenjara akibat kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil saat itu divonis 22 bulan penjara dan menerima pembebasan bersyarat pada Desember 2015.
"Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus bupati," ujar Basaria.
Baca juga: Bupati Kudus Tersangka, Kemendagri: Jual Beli Jabatan Korupsi Paling Primitif
Seperti diketahui, Tamzil, Soenarto, dan lima orang lainnya terjaring rangkaian operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Setelah melalukan gelar perkara, KPK menetapkan Tamzil, Soenarto, dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.