JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka. Diduga, terjadi transaksi suap yang melibatkan Tamzil dan calon kepala dinas setempat terkait pengisian jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengaku prihatin dengan penangkapan kepala daerah yang terus berulang. Ia menganggap, sistem yang selama ini diterapkan nampaknya belum cukup membuat kepala daerah jera.
"Kalau ada yang begini lagi, sungguh nekat. Kan Kemendagri sudah beri arahan, membimbing, mengingatkan, sudah banyak juga yang ketangkap," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 170 Juta dari OTT Bupati Kudus
Bahtiar mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah untuk menghindari praktik korupsi maupun area yang rawan.
Bahkan, sistem pemerintahan saat ini hingga unit terkecil pun sudah dibuat transparan agar masyarakat bisa ikut memantau. Namun, kepala daerah korup.maaih terus bermunculan.
"Kalau ketangkap sama KPK, ya jujur, saya saya bilang terima kasih KPK," kata Bahtiar.
Terkait jual beli jabatan, Bahtiar menganggapnya sebagai praktik yang primitif. Sebab, sistem pemerintahan saat ini tak seperti era sebelum reformasi, di aman ada politik kekuasaan.
Baca juga: KPK: Bupati Kudus Diduga Lakukan Jual-Beli Jabatan
Menurut dia, banyak kepala daerah yang kesulitan mencari celah korupsi dana bansos ataupun anggaran daerah, memilih mengembangkan praktik jual beli jabatan. Cara ini ditempuh karena dianggap cara cepat mengumpulkan uang.
"Artinya ada yang keliru juga dalam proses pengembangan karir ASN. Itu yg harus dikelola secara serius," kata Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil melakukan jual beli jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Namun, operasi tangkap tangan terhadap Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kudus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
"Jual beli jabatan ini bukan yang pertama kali, bukan pada saat dilakukan OTT saja. Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, pada saat melakukan untuk mengisi eselon 3 dan 4. Jadi yang sekarang dilakukan OTT ini adalah untuk pengisian eselon 2," kata Basaria.
Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan yang kini menjadi tersangka diminta menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tamzil untuk dimuluskan karirnya.
Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.