Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Catatan Kompolnas untuk Polri

Kompas.com - 26/07/2019, 21:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penembakan oleh Brigadir RT yang dilandasi emosi hingga menewaskan rekannya Bripka RE di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019), memunculkan pertanyaan mengenai uji kelayakan kepemilikan senjata api oleh anggota kepolisian.

Hal itu terkait kesiapan mental dan kondisi psikologis aparat yang memegang senjata api.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memberikan catatan untuk Polri.

Salah satunya mengenai proses uji kelayakan yang diterapkan untuk memperoleh izin kepemilikan senjata api.

“Tes psikologi dilakukan secara periodik 6 bulan sekali. Selain psikologi, juga dilakukan tes kesehatan jasmani, termasuk tes urine untuk cek bebas narkoba dan tes keterampilan menembak. Jika tidak lulus tes tersebut maka tidak akan mendapatkan izin memegang senjata api,” jelas Poengky, saat dihubungi Jumat (26/7/2019) siang.

Baca juga: 9 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Motif hingga Hasil Autopsi

Semua tahap itu, kata dia, dilakukan secara ketat dan obyektif karena menyangkut kepemilikan senjata api.

Jika seorang personel kepolisian dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap ujian, maka yang bersangkutan tidak dapat memiliki izin memegang senjata api.

“Betul, bagi yang tidak memenuhi kualifikasi untuk dapat memegang senjata maka tidak bisa diberikan izinnya. Dan jika dalam periode tertentu ada tes lagi atau ada kasus, maka izin bisa dicabut,” ujar Poengki.

Mengenai kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Poengky mengatakan, Brigadir RT harus diproses hukum.

“Ini tindak pidana, jadi harus diproses kasus pidananya. Polisi tunduk pada peradilan umum," kata Poengky.

"Selain dugaan pembunuhan, yang bersangkutan juga sudah menyerang petugas yang sedang melaksanakan tugasnya. Ironisnya lagi, yang bersangkutan adalah anggota Polri,” lanjut dia.

Menurut dia, selain diproses secara hukum, Brigadir RT juga bisa dikenai sanksi etik dan disiplin profesi dari institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com