JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mengadukan anak Gubernur Banten Wahidin Halim, M Fadhelin Akbar, atas dugaan tindak pidana korupsi ke Bareskrim Polri.
Surat aduan itu diterima pihak polisi dengan nomor Dumas/09/VII/2019/Tipidkor tertanggal 25 Juli 2019.
"Kami datang untuk menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek APBD di Provinsi Banten, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar pelapor, Suhada, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Gubernur Banten: Tak Ada Tepuk Tangan untuk Lawan Korupsi...
Secara spesifik, mereka mengadukan adanya dugaan tiga perkara korupsi, yaitu pembebasan lahan untuk unit sekolah baru di anggaran tahun 2017, pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di APBD 2017 serta pada tahun 2018.
Total prediksi kerugian negara menurut penghitungan ALIPP sebesar Rp 21 miliar.
Selain anak Gubenur Banten, terdapat 12 terlapor lainnya. Terlapor antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten berinisial EK dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Suhada enggan membeberkan secara rinci siapa saja yang diadukan.
ALIPP pun turut menyerahkan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembebasan tanah, sertifikat tanah dan petikan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten.
Suhada pun berharap aduannya ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebab, ia pernah melaporkan kasus serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi tidak ada perkembangan lebih lanjut.
Informasi yang ia terima dari pihak Humas KPK, penanganan aduan dari masyarakat untuk dugaan perkara di daerah dibatasi, dengan tidak mencakup pada kepala dinas.
"Dua kali saja oleh bagian humas yang menjelaskan bahwa 'Pak persoalan ini di KPK dibatasi', artinya begini, penanganan perkara yang diadukan oleh masyarakat di KPK itu dibatasi kalau untuk daerah," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Banten Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Padahal menurutnya, meski ia tidak mencantumkan nama Gubernur Banten sebagai teradu, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Wahidin Halim.
Pemerintah Provinsi Banten mebantah tudingan korupsi tersebut.
Terkait pengadaan komputer untuk UNBK misalnya. Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan mengatakan, memang sempat terjadi kerugian akibat keterlambatan pengiriman barang.
Namun, denda itu sudah dibayar oleh pihak ketiga yang terlambat mengirimkan barang tersebut.