JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kota Manokwari, Papua Barat, Jumat (26/7/2019).
Dalam perkara ini, PAN mengajukan seorang saksi bernama Salmonius Josius.
Di hadapan Majelis Hakim, Salmonius bersaksi bahwa terjadi kericuhan saat rapat pleno rekapitulasi suara pemilu di Distrik Manokwari Barat. Saat itu, Salmonius bertindak sebagai saksi yang diutus Demokrat.
"Yang mengakibatkan ricuh adalah kehadiran Bupati dalam ruang pleno yang mengakibatkan massa di luar gedung karena berpikir Bupati hadir untuk mengintervensi PPD (Panitia Pemilihan Distrik)," kata Salmonius di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Kelakar Hakim MK, Minta Peserta Sidang yang Kalah Tak Menyumpah
Tidak hanya itu, Salmonius menyebut, pelaksanaan rapat pleno di Distrik Manokwari Barat molor dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Pleno yang semula diagendakan mulai pukul 10.00 WIT baru bisa digelar pukul 15.30 WIT.
Menurut dia, pleno molor karena para saksi yang diutus partai politik belum menerima salinan formulir C1 (pencatatan penghitungan suara tingkat TPS) hingga pleno dimulai.
"Selama pleno kami mau protes, namun ketua PPD bertanya apakah Anda punya data. Kami diam karena kami enggak punya C1," ujarnya.
Baca juga: Pujian Hakim Arief Hidayat yang Sebut Ketua MK Negarawan
Bahkan, menurut Salmonius, sempat terjadi pemindahan lokasi rekapitulasi suara lantaran gedung yang digunakan untuk rekapitulasi akan dipakai untuk acara pernikahan.
"Terjadi pemindahan kotak suara dari Gedung Kartini, tempat pleno ke kantor Distrik dengan alasan gedung akan digunakan untuk pernikahan. Rekap distrik lalu terjadi di dua tempat, di Gedung Kartini dan Kantor Distrik," jelas Salmonius.
Akhirnya, rekapitulasi Distrik Manokwari digelar di dua tempat. Namun hasilnya tetap dijadikan satu.