Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Polisi, Ini Tanggapan Kompolnas

Kompas.com - 26/07/2019, 17:27 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan menanggapi dugaan tindak penyalahgunaan senjata api oleh Brigadir RT di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat,yang menewaskan rekannya Bripka RE.

Kasus polisi tembak polisi ini berawal karena keduanya emosi.

“Ini bisa jadi karena sama-sama keras terhadap pendirian, saling tidak peduli terhadap kebutuhan, harapan, dan kekhawatiran satu pihak dengan pihak lainnya,” kata Andrea.

Mengenai kondisi Brigadir RT, menurut Andrea, perlu didalami lebih jauh.

“Hanya saja si pelaku penembakan bisa jadi memiliki ego, gangguan psikis, arogansi, abuse of power, tidak dapat mengendalikan emosi, atau yang lainnya yang menjadi faktor penyebab,” ujar Andrea.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Akan Cek Urine dan Kondisi Psikologi Pelaku

Andrea juga menyoroti soal kelayakan seorang anggota polisi memegang senjata api.

Hal ini ditentukan oleh uji psikologis dan jasmani yang seharusnya dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Akan tetapi, menurut dia, ini juga belum cukup untuk memastikan kejiwaan seorang anggota dalam kondisi baik sehingga aman dibekali senjata.

“Perlu ada pemeliharaan dan perawatan agar kualitas kesehatan jiwa tetap prima. Perawatan kesehatan jiwa sama (pentingnya) dengan kesehatan badan, karena justru jiwanya harus kuat dalam bertugas sebagai polisi selain badan,” jelas Andrea.

Kompolnas, lanjut dia, mengusulkan pengadaan konselor psikolog pada setiap polres sejak tahun 2016 untuk menjaga kesehatan jiwa setiap anggota kepolisian.

Baca juga: Berawal dari Emosi, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis

Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada perkembangan terkait pengadaan psikolog ini.

“Hal ini terlihat ketika penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana, tidak sampai 34 psikolog klinis yang diterima pada tiap tahunnya sejak 2016,” kata Andrea.

Ia menambahkan, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kasus penembakan sewenang-wenang oleh anggota kepolisian akan terulang kembali di kemudian hari.

Andrea menyebutkan, selama ini hanya ada pemeriksaan kesehatan secara fisik seperti uji laboratorium, tetapi tidak ada pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan jiwa secara rutin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com