Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, akan ada pertemuan seluruh sekjen partai politik dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
Menurut dia, masuknya parpol pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) kemungkinan ikut dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan seperti itu, tentu di antara kami ada yang membuka bicara soal perlu tidaknya menambah itu (parpol), kan pasti terjadi diskusi disitu," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Arsul mengatakan, pertemuan itu adalah agenda lanjutan setelah pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut dia, para sekjen akan menyampaikan masukan dari ketum masing-masing.
"Paling tidak pandangan para Sekjen berdasarkan perkembangan di internal masing-masing partai," ujarnya.
Sebelumnya, kabar masuknya partai baru dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) semakin menguat sejak pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Pertemuan itu diprediksi menjadi langkah awal Gerindra untuk masuk dalam koalisi partai-partai pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Kendati demikian, sebagian partai koalisi Jokowi-Ma'ruf berpendapat hal itu harus dibahas bersama-sama dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
Kompas TV Komisi III DPR menyetujui surat Presiden Jokowi terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril. Persetujuan ini disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III DPR. Jalan panjang Baiq Nuril, terdakwa pelanggaran UU ITE berujung manis. Kasus ini jadi perhatian masyarakat luas, karena adanya ketidakadilan yang terusik. Baiq Nuril yang turut hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR tak mampu menahan rasa bahagianya. Seusai rapat pleno, Baiq Nuril mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangannya memperoleh keadilan. Baiq tak henti-hentinya menangis haru. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi persetujuan amnesti ini. Menurut Yasonna, pemerintah akan terus memastikan warganya mendapat keadilan.Perjuangan Baiq Nuril cukup panjang. Sejumlah pihak didatangi untuk mencari dukungan bagi kasus hukumnya. Guru honorer asal Nusa Tenggara Barat tersebut menggantungkan asa terakhirnya pada amnesti yang hanya bisa diberikan oleh presiden. Kasus Baiq Nuril bermula tahun 2012 saat ia menerima telepon dari kepala sekolah yang bercerita tentang pengalaman seksualnya. Karena merasa dilecehkan dan terus-menerus dihubungi sang kepala sekolah, Nuril merekam pembicaraan itu. Tahun 2015, rekaman itu beredar luas dan membuat kepala sekolah melaporkan Nuril ke polisi. Pada 24 Maret 2017, Nuril ditahan polisi atas dakwaan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE. Nuril juga diberhentikan dari SMA Negeri 7 Mataram. Pada Juli 2017, Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dan memutus Nuril bersalah. Selain memohon amnesti ke presiden, Baiq Nuril juga mengajukan peninjauan kembali di MA, namun ditolak. Dengan tegar, Baiq Nuril menghadapi setiap proses untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Hingga akhirnya, dia memperoleh rekomendasi amnesti dari Menkumham yang berujung dikabulkannya permohonan amnesti oleh DPR. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jumat Sore, Jembatan Stasiun LRT Velodrome-Halte Transjakarta Pemuda Bisa Digunakanhttps://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/16321021/jumat-sore-jembatan-stasiun-lrt-velodrome-halte-transjakarta-pemuda-bisahttps://asset.kompas.com/crops/1F_dMk3xlnhlp7yhMokX2LrpiHM=/0x0:1013x675/195x98/data/photo/2019/07/24/5d38361db645a.jpg