Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Lika-liku Indonesia Menuju Negara Layak Anak

Kompas.com - 25/07/2019, 15:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA memiliki lebih dari selusin regulasi berkaitan dengan isu anak, namun tidak serta-merta persoalan berkaitan dengan anak dapat diselesaikan dengan cepat.

Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025), pemerintah menyebut tiga isu utama yang dihadapi oleh anak Indonesia.

Ketiga isu adalah rendahnya kesejahteraan dan perlindungan; rendahnya partisipasi dan pemberdayaan dalam berbagai bidang pembangunan; serta masih tingginya tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi pada anak.

Salah satu persoalan mendasar yang dialami oleh anak Indonesia adalah pernikahan anak. Ironisnya, persoalan ini tidak kunjung selesai kendati sudah ada UU perkawinan dan UU Perlindungan anak.

Masalah itu muncul karena pada implementasinya, orangtua anak dapat mengajukan dispensasi melalui pengadilan agama untuk dapat melakukan pernikahan, meskipun tidak memenuhi usia yang dianjurkan.

Akibatnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2016, prevalensi perkawinan anak mencapai 23 persen atau satu dari lima perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah pada usia di bawah 18 tahun.

Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh di dunia terkait dengan tingginya angka pernikahan anak.

Perkawinan anak meninggalkan banyak permasalahan, salah satunya berpotensi menyebabkan terjadinya stunting.

Data Departemen Kesehatan tahun 2017 menyebut 29,6 persen anak bermasalah akibat kekurangan gizi kronis sejak dalam kandungan hingga masa awal anak lahir yang biasanya tampak setelah anak berusia 2 tahun.

Anak dengan penderita stunting memiliki dampak luar biasa, bahkan menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) dapat memengaruhi kemampuan ekonomi suatu negara.

Itu terjadi karena rata-rata anak penderita stunting memiliki imunitas lebih buruk dan menyebabkan tinggi badan pendek serta perkembangan organ-organ penting seperti otak juga terhambat.

Pada akhirnya, dampak tersebut menjadi penyebab kemiskinan pada suatu populasi.

Selain menciptakan lingkaran setan stunting karena ketidaksiapan orang tua memiliki anak, perkawinan dini juga menyebabkan hilangnya kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Persoalan pendidikan juga dialami oleh anak Indonesia lainnya, sebut saja anak berkebutuhan khusus (ABK).

Dari total 1,6 juta ABK, baru 18 persen yang mendapat layanan pendidikan (Badan Pusat Statistik, 2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com