Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Baiq Nuril Kini di Tangan Jokowi...

Kompas.com - 25/07/2019, 10:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nafasnya terisak. Air matanya berderai. Tidak ada kata yang mampu diucapkan Baiq Nuril Maqnun selain "terima kasih".

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril dalam keadaan menangis.

Dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Komisi III DPR RI secara aklamasi memutuskan, menyetujui Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik tersebut.

Keputusan rapat pleno itu sendiri dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus pimpinan rapat, Aziz Syamsuddin.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno, Alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi, dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz.

Baca juga: Amnesti Disetujui DPR, Suami Baiq Nuril Langsung Telepon Anak di Lombok Tengah

Sempat Pro Kontra

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga dihadirkan di dalam rapat memberikan pandangan mengenai amnesti bagi Baiq Nuril ini.

Yasonna mengakui sempat terjadi perdebatan di antara pakar dan akademisi mengenai pemberian amnesti yang tertuang pada Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.

Ada yang berpandangan amnesti hanya diberikan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. Namun, ada pula yang sebaliknya.

Akhirnya diputuskan bahwa Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 tidak terdapat kalimat lugas yang dimaknai bahwa pemberian amnesti hanya pada kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. Artinya, Baiq Nuril layak mendapatkan amnesti.

Pertimbangan lain, kata Yasonna, kasus yang menimpa Nuril menimbulkan simpati dari masyarakat luas. Rasa ketidakadilan terhadap pemidanaan Nuril menjadi sorotan masyarakat.

Pemberian amnesti kepada Nuril juga berkaitan langsung dengan program Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.

"Dengan demikian, maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawacita Presiden Joko Widodo dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Yasonna.

Baca juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Meski demikian, Nuril belum bisa sepenuhnya bernafas lega. Sebab, tahapan amnesti bagi dirinya belum final.

Hasil rapat pleno Komisi III itu harus dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (25/6/2019) ini, terlebih dahulu. Kemudian, DPR akan mengirimkan dokumen persetujuan amnesti itu kepada Presiden Jokowi untuk kemudian difinalisasi.

Kronologi kasus Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril bermula ketika ia menerima telepon dari kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan, Kepsek M bercerita tentang hubungan intim dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com