JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas) menyebut, perbedaan dalam definisi dan cara pengumpulan data yang berbeda membuat data masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah tidak sinkron.
Hal itu dikatakan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Bappenas, Taufik Hanafi, dalam diskusi bertajuk "Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran" di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
"Salah satu tata kelola pemerintahan saat ini yang perlu ditingkatkan adalah soal tata data. Kementerian dan lembaga pemerintah memiliki data yang berbeda-berbeda karena tidak dilengkapi dengan deskripsi dan definisi datanya serta cara pengumpulan data. Dengan demikian, hal itu bisa memberikan interpretasi yang berbeda," ujar Taufik.
Baca juga: Bappenas Gandeng BPS, BIG, dan Kemenkeu sebagai Pembina Perpres Satu Data
Jika definisi, deskripsi, dan cara pengumpulan data setiap kementerian dan lembaga dilakukan dengan aturan yang sama, lanjut Taufik, maka sejatinya perbedaan antardata sangat kecil.
Maka dari itu, tuturnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan terbitnya peraturan tersebut, pemerintah berharap dapat mengatasi perbedaan data di Indonesia.
"Selama ini perbedaan data kerap terjadi, termasuk antar kementerian dan lembaga. Bappenas berharap perpres ini dapat menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data," imbuhnya.
Baca juga: Bappenas: Perpres Satu Data untuk Mendukung Pelaksanaan Pembangunan
Guna memaksimalkan perpres, seperti diungkapkan Taufik, Bappenas juga menunjuk tiga kementerian/lembaga menjadi pembina data tingkat pusat.
"Di dalam Perpres ini ada tiga pembina data, pembina data statistik adalah BPS, kemudian pembina data geospasial yaitu BIG, dan pembina data keuangan negara adalah Kementerian Keuangan," jelas Taufik.
Taufik menambahkan, tugas dari para pembina data adalah menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada di lintas instansi.
Baca juga: Andalkan Data Kependudukan, Agen BRILink Tembus 400 Ribu Orang
Selain itu, Perpres tersebut juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau, mengvaluasi, dan melaporkan pelaksanaan satu data.
"Ada juga pembina data lainnya di luar BPS, BIG, dan Kemenkeu yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan usulan ketua dewan pengarah," tuturnya kemudian.
"Pelaksanaan satu data Indonesia juga akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun daerah. Forum satu data merupakan wadah koordinasi pembina data dan walidata," sambungnya.