Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Gandeng BPS, BIG, dan Kemenkeu sebagai Pembina Perpres Satu Data

Kompas.com - 24/07/2019, 16:40 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas) menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS), Bidang Infrastruktur Informasi Geospasia (BIG), dan Kementerian Keuangan sebagai pembina data.

Pembina data tersebut bertugas mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Di dalam Perpres ini ada tiga pembina data, pembina data statistik adalah BPS, kemudian pembina data geospasial yaitu BIG, dan pembina data keuangan negara adalah kementerian keuangan," ujar Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Bappenas, Taufik Hanafi, dalam diskusi bertajuk "Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran" di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: BPS: Revolusi Industri 4.0, Indonesia Butuh Sistem Satu Data

Taufik menambahkan, tugas dari para pembina data adalah menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada di lintas instansi.

Selain itu, Perpres tersebut juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan satu data.

"Ada juga pembina data lainnya di luar BPS, BIG, dan Kemenkeu yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan usulan ketua dewan pengarah," tuturnya kemudian.

Baca juga: Bappenas: Perpres Satu Data untuk Mendukung Pelaksanaan Pembangunan

"Pelaksanaan satu data Indonesia juga akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun daerah. Forum satu data merupakan wadah koordinasi pembina data dan walidata," sambungnya.

Dalam Perpres satu data tersebut, terdapat sejumlah prinsip yang diatur, antara lain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Data yang dihasilkan oleh produsen harus memenuhi standar. Standar yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.

Kompas TV Pemerintah merancang ibu kota baru Indonesia akan dibagi dalam 4 kawasan wilayah. Mulai dari zona pusat pemerintahan, zona ibu kota negara, dan zona IKN yang menjadi lokasi konservasi, tempat tinggal dan pusat sarana publik. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, Kamis (16/5) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com