Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas: Perpres Satu Data untuk Mendukung Pelaksanaan Pembangunan

Kompas.com - 24/07/2019, 15:50 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas) memaksimalkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pemerintah.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Bappenas, Taufik Hanafi, dalam diskusi bertajuk "Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran" di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

"Di lapangan ditemukan berbagai data yang berbeda untuk objek yang sama. Oleh karena itu, Perpres ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang akurat dan mudah diakses," tutur Taufik.

Baca juga: BPS: Revolusi Industri 4.0, Indonesia Butuh Sistem Satu Data

 

Perpres tersebut, lanjutnya, merupakan kebijakan pemerintah dalam menata dan mengelola data yang dibutuhkan kementerian dan lembaga pusat dan daerah.

Ia menuturkan, Perpres satu data tersebut juga akan mengajak pihak swasta dalam menghimpun data-data yang dibutuhkan pemerintah.

"Selama ini masalah yang dialami pemerintah adalah data yang dimiliki kementerian dan lembaga tidak bisa dibagipakaikan dengan kementerian dan lembaga lain. Karena dalam kenyataannya banyak sekali data-data yang berbeda," paparnya kemudian.

Baca juga: Bappenas: Lowongan Kerja Banyak, tetapi Pelamarnya Sedikit

Dalam Perpres satu data tersebut, terdapat sejumlah prinsip yang diatur, antara lain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data. Standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.

Informasi dalam metadata juga wajib untuk memenuhi struktur dan format yang baku. Pembina data tingkat pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada lintas instansi.

Baca juga: Menurut Bappenas, Ini Kelemahan Pendidikan Vokasi di Indonesia

Terdapat empat kriteria pembina data di tingkat pusat. Pertama, pembina data untuk data statistik tingkat pusat merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Kedua, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketiga, data geospasi yang diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Sementara keempat adalah pembina data lainnya. Pembina data untuk data lainnya ditunjuk oleh presiden berdasarkan usulan ketua dewan pengarah.

Baca juga: Ini Penjelasan Go-Jek soal Data Pengguna yang Dipakai Fintech

Perpres 39/2019 juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta malaporkan pelaksanaan satu data.

Pelaksanaan satu data Indonesia juga akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat mau pun daerah. Forum satu data merupakan wadah koordinasi pembina data dan walidata.

Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2019. Perundangan dan kebijakan yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan data paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.

Kompas TV Wanprestasi atau kelalaian bayar jadi salah satu isu di industri teknologi finansial (tekfin). Kalau di perbankan, dikenal dengan istilah non-performing loan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, tingkat wanprestasi TWP tekfin sangat fluktuatif. Di bulan Februari, TWP sempat menyentuh angka 3,18 persen turun jadi 2,62 persen pada Maret, bulan April 1,63 persen, dan terakhir di bulan Mei mencapai 1,57 persen. Melonjak drastis bila dibanding Mei 2018 yang berada di angka 0, 64 persen. Naik turunnya TWP ini amat bergantung pada jumlah peminjam debitor yang kini mencapai angka 8,8 juta orang. Bagi OJK, angka ini masih terbilang wajar. Hanya saja peningkatan TWP ini jadi tolok ukur pengenaan bunga di platform fintek. OJK sendiri tak mematok angka TWP maksimal, karena itu merupakan kesepakatan antara pihak kreditor dan debitor. #Tekfin #TWP #OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com