JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tetap berjalan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd sebagai tersangka.
Febri merespons langkah Serious Fraud Office (SFO) Inggris yang menghentikan investigasi terhadap individu-individu di Rolls Royce tersebut beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK: Ada Aliran Dana Baru Lintas Negara dalam Kasus Pengadaan Garuda Indonesia
"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2019).
Menurut Febri, investigasi yang dihentikan oleh SFO Inggris adalah terkait dengan individu-individu di perusahaan Rolls Royce. Sementara itu, SFO telah menuntaskan perkara pokoknya, dalam hal ini Rolls Royce selaku pelaku korporasi.
"Perkara pokoknya sudah diproses SFO, yaitu pertanggungjawaban korporasi RR. Korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh pihak SFO dan disebut dalam pemberitaan tersebut," kata Febri.
Ia juga menyebutkan, Rolls Royce sudah mengaku bersalah menyuap pejabat terkait di sejumlah negara, termasuk Indonesia dan bersedia membayar denda sesuai putusan hukum di Inggris.
"Sehingga tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," kata dia.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari Rolls-Royce.
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Emirsyah Satar
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.