JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun sekitar Rp 6,1 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.
"Jadi uang itu kami temukan dan itulah kemudian yang kami duga berasal dari gratifikasi. Persisnya terkait apa saja secara rinci tentu belum dapat kami sampaikan saat ini. Secara umum kami sampaikan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: KPK Siap Bantu KY Tindaklanjuti Laporan Atas 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
Rinciannya, nilai total uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 3.737.240.000.
Terkait pecahan mata uang asing, jika dikonversikan dalam kurs tengah terkini, terdiri dari 180.935 dollar Singapura atau setara Rp 1.855.915.43; 38.553 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 538.701.069; 527 ringgit Malaysia atau setara Rp 1.788.016.
Kemudian, 500 riyal Arab Saudi atau setara Rp 1.860.539; 30 dollar Hong Kong atau setara Rp 53.666; dan 5 euro atau setara Rp 78.242.
Menurut Febri, KPK masih menelusuri sumber-sumber penerimaan gratifikasi tersebut.
Selain gratifikasi, Nurdin juga diduga menerima suap terkait izin reklamasi.
Baca juga: Sudah 10 Hari, Salinan Putusan MA atas Kasasi Syafruddin Temenggung Belum Juga Diterima KPK
Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.
Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.