JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dari total 5.205 aset bidang tanah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), baru 1.087 bidang tanah atau sekitar 20 persen yang tersertifikasi.
"Beberapa daerah masih harus meningkatkan laju sertifikasi aset tanahnya, terutama Pemkot Tanjung Pinang dan Pemkab Lingga, masing-masing baru 5,27 persen dan 9,11 persen aset tanahnya yang bersertifikat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (23/7/2019).
"Namun demikian, ada pemda yang sudah baik, Pemkab Natuna telah 43,31 persen asetnya disertifikat," ujar Febri.
Oleh karena itu, masalah ini menjadi fokus utama KPK dalam evaluasi pencegahan korupsi di Kepri, sejak Senin (22/7/2019) hingga Jumat (26/7/2019) mendatang.
Baca juga: Miliaran Uang di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan
Menurut Febri, salah satu masalah utama yang terjadi di Kepri adalah konflik kepemilikan aset.
"Sehingga menjadi fokus pada monitoring evaluasi kali ini adalah penyelesaian konflik kepemilikan aset yang melibatkan sejumlah pemda, yaitu Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Karimun dengan Badan Pengusahaan Batam dan BUMN," kata dia.
Beberapa konflik kepemilikan aset antara pemerintah daerah (pemda) terjadi karena proses pemekaran wilayah dan proses hibah yang tidak tuntas. Selain itu, keterbatasan bukti administrasi kepemilikan aset juga menambah masalah.
"Konflik terjadi terkait dengan aset limpahan dari pemda induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administratif akibat proses hibah yang tidak cermat atau efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan," kata dia.
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, BP Batam Akui Tak Alokasikan Lahan Piayu Laut
Konflik kepemilikan aset tanah juga terjadi antara pemda dengan perorangan, yayasan atau perusahaan.
KPK saat ini mendorong percepatan sertifikasi aset tanah mengingat langkah itu upaya pengamanan aset pemda yang harus diprioritaskan.
"Karenanya, KPK terus mendorong melakukan percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak berbayar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.