Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Enggan Tanggapi Langkah TNI Bentuk Tim Kuasa Hukum untuk Kivlan Zen

Kompas.com - 22/07/2019, 19:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan menanggapi tim bantuan hukum bentukan Mabes TNI untuk Kivlan Zen.

Wiranto mengatakan, pembentukan tim tersebut sudah dijelaskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia melanjutkan, Panglima TNI juga telah menjelaskan pembentukan tim hukum tersebut kepada Kapolri.

Karena itu, ia meminta langkag TNI itu tak perlu ditanyakan kembali kepadanya.

"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," lanjut Wiranto.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyatakan, pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).

Sisriadi menyampaikan, Mabes TNI telah berkoordinasi dengan menteri-menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan ihwal permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.

Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.

Sisriadi menambahkan, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.

Hanya saja, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Wiranto sebelumnya menerima surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Kivlan Zen. Wiranto sudah membaca surat tersebut. Namun, ia merasa tak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Kivlan yang sedang berjalan.

Baca juga: Mabes TNI Akan Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Wiranto mengaku memaafkan Kivlan meski namanya menjadi salah satu sasaran dari empat pejabat yang ditarget untuk dibunuh.

Kivlan Zen merupakan tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen. Sidang praperadilan sebelumnya ditunda karena perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro. Agenda sidang lanjutan pembacaan gugatan yang dimohonkan oleh Kivlan Zen. Kivlan Zen mengajukan gugatan melawan Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. #KivlanZen #PoldaMetroJaya #SidangPraperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com