JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, pemerintah sudah memiliki data daftar perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Jokowi bersama pejabat lainnya menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
"Kalau enggak salah sudah ada daftarnya (perusahaan), tinggal nanti tanya ke menter LHK saja," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung DPP PA GMNI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Terkait kasus ini, menurut dia, pemerintah akan melakukan beragam langkah, mulai dari upaya hukum hingga pembinaan terhadap mengantisipasi karhutla.
Baca juga: Pemerintah Ajukan PK soal Kebakaran Hutan, Ini Penjelasan Moeldoko
Ia juga menyatakan, alasan pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain dalam kasus karhutla yakni supaya pemerintah tidak terlihat lemah oleh negara lain.
"Ini berkaitan dengan obligation resposibility, jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, negara Indonesia masih lemah dalam menangani (karhutla)," ujar Moeldoko.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait masalah ini.
Selain itu, menurut Moeldoko, pemerintah telah optimal dalam menangani karhutla.
"Pemerintah bekerja keras untuk itu (karhutla). Pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan PK," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Baca juga: Demi Cegah Kebakaran Hutan, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Konsesi Lahan
Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.