JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPR Partai Gerindra Dapil DKI Jakarta III Kamrussamad mencabut permohonan intervensi dalam sengketa antara 14 caleg Gerindra dan partainya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana, mengatakan, kliennya mencabut permohonan karena salah seorang caleg yang satu dapil dengannya yakni Rahayu Saraswati mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.
"Oleh karena penggugat telah mencabut gugatannya dan pihak yang berperkara dalam hal ini penggugat 11 maka kami dalam persidangan ini menyatakan mencabut permohonan intervensi," kata Dedi dalam sidang, Senin (22/7/2019).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai
Hakim Ketua Zulkifli kemudian mengabulkan pencabutan tersebur setelah kuasa hukum ke-14 caleg Gerindra yang menjadi tergugat intervensi menyetujui pencabutan itu.
"Tergugat intervensi setuju ya? Setuju. Oleh karena itu pencabutan terhadap permohonan intervensi dikabulkan," ujar Zulkifli sambil mengetuk palu.
Diberitakan sebelumnya, Kamrussamad mengajukan intervensi karena khawatir kehilangan kursi bila gugatan dikabulkan. Sebab, Kamrussamad merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs atas Gerindra Digelar Senin Ini
Seperti diketahui, Diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Baca juga: Jika Dibutuhkan, KPU Siap Beri Keterangan atas Gugatan 14 Caleg Gerindra
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.