JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan 23 perkara hasil pemilu legislatif (pileg) dari persidangan panel 2.
Sebanyak 23 perkara ini sebelumnya diperiksa oleh Hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidanan selanjutnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai
Atas putusan Mahkamah itu, pemeriksaan 23 gugatan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kata lain, MK menolak 23 perkara tersebut.
Adapun penolakan 23 perkara ini diputuskan MK dalam berbagai alasan hukum, misalnya permohonan diajukan melewati tenggat waktu, permohonan yang disampaikan tak mendapat rekomendasi dari DPP partai pemohon, permohonan ditarik, hingga dalil permohonan (posita) tidak sesuai dengan permintaan pemohon (petitum).
Hingga siang ini, MK telah menolak 37 gugatan. Gugatan yang ditolak itu terdiri dari 14 gugatan yang berasal dari panel 1 dan 23 gugatan dari panel 2.
Baca juga: MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Nasdem soal Surat Suara Tercoblos
MK masih akan melanjutkan sidang pembacaan putusan untuk panel 3. Oleh karenanya, 37 gugatan yang tidak dilanjutkan ini bukan merupakan jumlah akhir.
Sementara ini, dari panel 1 dan 2, ada 81 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya. Angka ini terdiri dari 48 gugatan panel 1 dan 33 panel 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.