JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, dukungan kepada pemerintahan baru Joko Widodo-Ma'ruf Amin semestinya tidak harus mengajukan syarat terlebih dahulu.
Sebab, Jokowi-Ma'ruf merupakan presiden dan wakil presiden terpilih. Keterpilihan itu merupakan bentuk kedaulatan rakyat Indonesia kepada keduanya untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
"(Seharusnya) enggak pakai syarat-syarat. Ingat, yang berdaulat itu rakyat. Rakyat itu yang sudah memberikan kedaulatan kepada presiden terpilih. Siapa yang berdaulat? Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Amien Rais Singgung Rekonsiliasi 55:45, Ternyata Ini Maksudnya...
Pernyataan Zulkifli ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang mengungkapkan syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019. Selain rekonsiliasi bisa dicapai atas kesamaan visi misi, Amien diketahui juga menyinggung pembagian porsi 55:45 di pemerintahan.
Zulkifli melanjutkan, sebagai kepala negara terpilih, Jokowi memiliki hak prerogatif dalam memilih siapa yang akan duduk di kabinetnya.
Apabila PAN nanti memutuskan bergabung ke koalisi partai politik pendukung pemerintah, Zulkifli juga menegaskan partainya tidak akan mengajukan syarat apa pun kepada Jokowi-Ma'ruf.
"Oleh karena itu, kami enggak pakai syarat-syarat. Kami mendukung agar Pak Jokowi sukses memimpin Indonesia," lanjut dia.
Baca juga: Amien Rais Ingin Aspirasi PA 212 Diakomodasi Pemerintahan Jokowi-Maruf
Diberitakan, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi sebesar 55:45 di dalam pemerintahan itu diungkapkan Amien Rais didasarkan kepada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU.
Dengan demikian, apabila 45 persen kekuatan di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, dukungan terhadap pemerintah baru menjadi 100 persen. Pemerintah diyakini akan kuat.
"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen. Itu bersama-sama membantu Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.