JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Pancoran, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
"Kami akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kami akan lakukan," ujar Siti.
Saat ditanya kapan pemerintah mendaftarkan dokumen PK ke MA, Siti menjawab hal itu mengikuti hukum acara yang ada.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi soal Kebakaran Hutan
Ia menambahkan, saat ini ia belum menerima salinan putusan MA terkait penolakan kasasi tersebut. Karena itu, pemerintah masih menunggu salinan putusan untuk mempelajarinya dan segera menyiapkan dokumen PK.
"Kami belum dapat dokumennya tapi sudah ada nomornya dan lain-lain. Saya kira hari Senin kami akan cek saja, minta. Tapi internal kami sudah bahas. Itu tahun lalu saya sudah ikuti itu, dan tahun lalu sudah tahu itu persis," ujar Siti.
"Ini sebetulnya citizen law suit. Gugatan dari warga, jadi kepada presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan gubernur dan lain-lain. Isinya itu gugatan kenapa terjadi kebakaran tahun 2015, jadi digugat peristiwa 2015," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Baca juga: Kasasi Jokowi soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Ini Kata Pihak Istana
Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.