JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akan turun tangan membantu penyelesaian konflik lahan antara Pemerintah Kota Tangerang vs Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan Wahidin usai menghadiri mediasi antara Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dan dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) siang.
"Dari saya tak ada yang prinsipal, hanya miskomunikasi, akan kami fasilitasi beberapa hari ini. Mereka udah salaman dan sepakat bahwa sebetulnya tak ada masalah, cuma perbedaan perspektif dan persepsi tata ruang," kata Wahidin usai pertemuan.
Baca juga: Walkot Tangerang dan Menkumham Damai, Pelayanan Publik Dibuka Kembali
Wahidin menargetkan konflik lahan yang disebabkan karena pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang ini akan selesai dalam tiga hari.
"Dalam tiga hari ke depan akan bangun kesepakatan dan mulai dengan saling perbaiki dan sempurnakan, karena tata ruang difasilitasi gubernur," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang dan Menkumham Sepakat Damai, Cabut Laporan Polisi
Wahidin menilai, penyelesaian konflik ini tak akan sampai membongkar bangunan politeknik yang sudah berdiri. Namun, ia mengakui ada sejumlah perbedaan persepsi terkait masalah administrasi izin mendirikan bangunan yang harus dicari jalan keluarnya.
"Tiga hari kedepan akan lebih detail diskusikan, dipastikan karena bangunannya sudah jadi. Kita undang pemerintah Pak sekjen fasilitasi pertemuan ulang. Selasa besok akan ketemu komplet Kementerian Lembaga terkait termasuk bahas bagaimana kawasan itu ke depan," kata Wahidin.
Baca juga: Soal Walkot Tangerang Vs Menhumkam, Mendagri Persilakan Proses Hukum Berjalan
Wali Kota Tangerang mengaku siap mengikuti arahan dari Kemendagri dan Gubernur Banten terkait konflik lahan dengan Kemenkumham ini.
"Penjelasan Sekjen Kemendagri dan gubernur jelas, kami pemkot akan ikuti arahan beliau, dan kami akan persiapkan tiga hari ke depan, kami ingin bantu dan dukung pemerintah pusat di tangerang, sehingga tupoksi kemekumham dan masyarakat bisa diselaraskan," kata dia.
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham terkait dengan izin pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
Baca juga: Penjelasan Singkat Wali Kota Tangerang soal Perselisihannya dengan Menkumham
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham yang tak kunjung terbit. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Karena sindiran itu, Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.