JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang akan mengaktifkan kembali pelayanan publik di area milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
"Pelayanan publik yang dihentikan listrik sampah drainase air hari ini pulih kembali, sepulang dari sini dicabut, sudah tak ada pertentangan. Sudah tak ada dusta diantara Kemenkumham dan walikota," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di kantornya, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Tiba di Kemendagri, Rapat soal Konflik dengan Menkumham
Diketahui, Kamis siang, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah menggelar pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto. Hadir pula Gubernur Banten Wahidin Halim. Pertemuan diinisiasi Kemendagri.
Usai pertemuan tertutup sekitar dua jam, Hadi menyatakan bahwa Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham sepakat telah berdamai. Dibukanya kembali pelayanan publik itu menandai berakhirnya perseteruan keduanya selama sekitar sepekan terakhir.
Arief pun membenarkan pernyataan Hadi. Bahkan Arief menyebut, pelayanan publik di lahan milik Kemenkumham sebenarnya sudah diaktifkan sejak Rabu kemarin.
"Dari awal untuk masyarakat sebenarnya tak ada masalah, air listrik bukan kewenangan kita, tapi PLN PDAM tak ada masalah juga. Sampah ternyata lapas enggak pernah bayar retribusi, PJU (penerangan jalan umum) dari semalam sudah kita nyalakan, kemarin dapat arahan dari Kemendagri dan sudah kita nyalakan," kata Arief.
Baca juga: Wali Kota Tangerang dan Menkumham Sepakat Damai, Cabut Laporan Polisi
Selain membuka kembali pelayanan publik, kedua pihak juga sepakat untuk sama-sama mencabut laporan mereka di kepolisian.
Sementara, terkait permasalahan IMB Politeknik milik Kemenkumham, Hadi memastikan, hal itu akan diselesaikan dengan bantuan Gubernur Banten dalam jangka waktu tiga hari kedepan.
Perseteruan Menkumham Yasonna dengan Wali Kota Arief berawal dari Pemerintah Kota Tangerang yang menuding bahwa bangunan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot mengklaim, lahan itu merupakan kawasan pertanian.
Yasonna yang hadir dalam peresmian bangunan itu menuding, Wali Kota Arief telah mencari gara-gara. Sebab, Pemkot dituding telah menghambat keluarnya izin pembangunan gedung itu.
Tidak terima dengan pernyataan Yasonna, Arief pun melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota.
Baca juga: Sengketa Lahan Kemenkumham dan Pemkot Versi Wali Kota Tangerang
Seiring dengan surat itu, Pemkot Tangerang menyatakan, tidak akan bertanggung jawab terkait aktivitas pelayanan masyarakat di perkantoran di kompleks tersebut. Pemblokadean akan dilakukan sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
"Lihat saja nanti sampai berapa lama. Sampai ada komunikasi ke kami," kata Arief.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya, meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
"Kalau pengadilan dan kejaksaan tidak karena bukan di bawah Kemenkumham," kata Achmad.
Kemenkumham kemudian melayangkan laporan ke polisi atas ditutupnya pelayanan publik itu.