JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, tiga tersangka itu adalah Agus Winot, Sendy Pericho, dan Alvin Suherman.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk AVS, SPE, dan AWN," ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: BRI Tampung Uang Sitaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Febri mengatakan, untuk Alvin dan Agus, KPK memperpanjang penahanan dari 19 Juli-27 Agustus dan Sendy dari 20 Juli-29 Agustus.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Jumat (28/6/2019). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Agus Winot, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman yang berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dollar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Baca juga: KPK Akan Geledah Kejaksaan Tinggi DKI
Sementara itu, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto serta Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berstatus saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.