Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Sumut Diberhentikan dari Jabatannya

Kompas.com - 17/07/2019, 19:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatra Utara.

Yulhasni dinilai melanggar kode etik saat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif Kabupaten Nias Barat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni," kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman.

Baca juga: DKPP Copot Komisioner KPU Evi Novida Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik

Ia dituding berpihak pada salah satu caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II bernama Lamhot Sinaga.

Kejadian bermula saat Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukan Rambe di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara.

Atas dugaan ini, Lamhot mengadu lewat WhatsApp kepada Komisoner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Atas pengaduan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara lantas menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara.

Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengecek ulang data. Instruksi ini selanjutnya dijalankan oleh KPU Kabupaten Nias Barat.

Dalam pandangan DKPP, tindakan KPU Provinsi Sumut tidak baik karena menindaklanjuti aduan yang di luar standar.

"Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019," ujar Harjono.

Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf

Selain Yulhasni, DKPP menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU lainnya yang dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, diberhentikan dari jabatannya sebagai Divisi Teknis KPU Sumut.

DKPP juga memberhentikan Famataro Zai dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, dan memberhentikan Nigatinia Galo dari jabatan Ketua Divisi dalam lingkungan KPU Nias Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com