JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memanggil Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dan Gubernur Banten Wahidin Halim di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (17/7/2019).
Pemanggilan tersebut untuk membicarakan perselisihan antara Arief dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Politeknik BPSDM Hukum dan HAM.
"Besok siang. Dan kami juga akan memanggil gubernur (Banten). Supaya ikut memberikan pembinaan," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Ombudsman: Konflik Pemkot Tangerang dan Kemenkumham Rugikan Rakyat
Tjahjo mengatakan pertemuan tersebut diadakan tanpa kehadiran Yasonna. Menurut Tjahjo, pembahasan perselisihan tersebut cukup hanya dengan Arief dan Wahidin.
Tjahjo mengatakan masalah tersebut sebenarnya hanya kesalahpahaman biasa. Ia pun menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang yang mengambil tindakan sepihak dengan memutuskan aliran air dan listrik di kantor milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Tangerang.
Baca juga: Mendagri Mengaku Sudah Berkomunikasi dengan Wali Kota Tangerang soal Kisruh dengan Menkumham
Tjahjo mengatakan, tindakan tersebut justru merugikan masyarakat, sebab hal tersebut akan mengganggu pelayanan publik yang berlangsung di kantor-kantor Kemenkum HAM di Tangerang.
"Ini miskomunikasi yang seharusnya Wali Kota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar," kata Tjahjo.
"Kedua, Wali Kota tidak boleh melangkah sepihak, yang melakukan langkah-langkah yang merugikan publik. Seperti memutus air, memutus listrik," sambung dia.
Baca juga: Mendagri Sebut Wali Kota Tangerang Tak Etis, Minta Gubernur Banten Tengahi
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham terkait dengan izin pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham yang tak kunjung terbit. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Pemkot Tangerang Segel Politeknik Milik Kemenkumham
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.