JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan, pertimbangan utama pihaknya dalam mengambil putusan adalah dokumen surat atau tulisan.
Penjelasan Arief disampaikan dalam sidang perkara hasil pemilu legislatif DPD Provinsi Sumatra Utara, Rabu (17/7/2019).
Awalnya, Kuasa Hukum caleg DPD Faisal Amri, Muhammad Habibi, meminta supaya MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan dokumen C1 atau formulir penghitungan suara.
Baca juga: Saat Hakim MK Diminta Pengacara Lafalkan PDI-P Jadi PDI Perjuangan
Sebab, keterangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dinilai tidak jelas karena tak menghadirkan dokumen C1.
Arief lalu menilai, Habibi tak semestinya mengajukan permintaan tersebut. Sebab, ada atau tidaknya C1 akan menjadi pertimbangan Mahkamah untuk melakukan penilaian.
"Kalau nggak menghadirkan C1 kan malah keuntungan saudara, kenapa saudara jadi repot," kata Arief.
Baca juga: KPU Bantah Caleg Petahana Golkar yang Klaim Kehilangan Ribuan Suara
Arief lalu menjelaskan bahwa dalam perkara konstitusional, dokumen berupa surat atau tulisan menjadi petimbangan utama Mahkamah dalam mengambil keputusan.
Hal ini berbeda dengan perkara pidana yang mengutamakan keterangan saksi ketimbang dokumen surat atau tulisan.
Menurut Arief, ketentuan tersebut telah tertuang dalam undang-undang serta Peraturan MK.
"Dalam perkara pidana yang diletakan paling atas itu namanya saksi yang melihat yang mendengar, tapi dalam perkara PHPU yang diletakan yang paling atas adalah surat atau tulisan. Keberadaan saksi itu di bawah," ujarnya.
Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...
Atas hal tersebut, tak jadi masalah jika pihak-pihak yang berperkara tak membawa saksi dalam jumlah banyak atau bahkan sama sekali tidak membawa saksi. Apalagi, peraturan juga membatasi jumlah maksimal saksi yang dibawa oleh pihak yang berperkara.
Arief menambahkan, persidangan perselisihan hasil pemilu di MK bersifat speedy trial yang sifatnya dibatasi dalam 30 hari. Jika saksi yang dihadirkan terlalu banyak, persidangan justru tak akan berjalan dengan baik.
"Kalau harus menghadirkan saksi yang melihat, mendengar banyak sekali, satu, pemohonnya pada mati, hakimnya ya juga mati semua," kata Arief.