JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengutamakan integritas 192 capim yang akan menjalani uji kompetensi. Integritas tersebut bisa ditelusuri lewat rekam jejak calon.
"Pansel jangan menyibukkan diri terhadap isu-isu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Isu integritas calon jangan diabaikan," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2019).
Pansel, lanjutnya, diharapkan fokus untuk menelurusi program, integritas, serta kompetensi capim dalam pemberantasan korupsi jika terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. Kurnia menyebutkan, isu-isu yang tidak ada relevansinya dengan integritas capim lebih baik diabaikan.
Baca juga: Koalisi LSM Bentuk Pos Pengaduan Masyarakat Terkait Rekam Jejak Capim KPK
"Pansel sempat menyebut isu radikalisme di KPK yang mana sampai sekarang ia tak bisa menjelaskan lebih jauh. Fokus saja pada integritas pemberantasan korupsi," paparnya kemudian.
Salah satu hal yang terlewatkan pansel terkait integritas calon, seperti diungkapkan Kurnia, yakni kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penegak hukum yang mendaftar.
Kurnia menyebutkan, para calon pimpinan dari kepolisian misalnya, mayoritas tidak patuh pada LHKPN.
"Ini memperlihatkan penegak hukum yang tidak tahu kewajiban hukumnya," imbuhnya.
Untuk itu, tuturnya, pansel masih memiliki waktu untuk menelusuri dan menggugurkan calon yang tidak memiliki integritas antikorupsi. Hal itu mengingat masih banyaknya kasus yang perlu diungkapkan.
Seperti diketahui, dari 376 pendaftar capim KPK, pada 11 Juli lalu, pansel mengumumkan ada 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, porsi terbesar, yaitu 40 orang berlatar belakang profesi akademisi/dosen.
Baca juga: Koalisi Kawal Capim KPK Minta Pansel Tindaklanjuti Temuannya
Kemudian diikuti advokat/konsultan hukum (39), jaksa/hakim (18), korporasi (17), komisioner atau pegawai KPK (13), anggota Polri (13), auditor (9), dan profesi lain (43).
Seiring dengan berjalannya proses seleksi, panse menunggu masukan dari publik terkait rekam jejak para capim. Masukan yang ditunggu hingga 30 Agustus 2019 itu dapat disampaikan secara langsung ke kantor pansel yang bertempat di Kementerian Sekretaris Negara atau melalui surat elektronik ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.