Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Korbannya Terancam Lumpuh Dianiaya Majikan

Kompas.com - 16/07/2019, 12:39 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Korban bernama Tasini binti Wanta Cawas bekerja di Arab Saudi. Ia mengalami luka berat karena dianiaya majikannya hingga terancam lumpuh.

"Untuk yang pertama korban atas nama Tasini, di mana Tasini ini mengalami luka berat karena yang bersangkutan dianiaya oleh majikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Dari kasus ini, polisi meringkus dua tersangka yaitu H. Mamun sebagai perekrut dan Faisal Fahruroji bin Muhammad Yakub Malik sebagai agen atau sponsornya.

Awalnya, korban direkrut oleh Mamun dan dijanjikan uang sebesar Rp 6 juta untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi.

Kemudian, korban diantar kepada Faisal dan diberangkatkan ke Arab Saudi secara non-prosedural.

"Kemudian Tasini melapor ke kedutaan kita di sana kemudian kembali ke Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Berkedok Kafe di Kalbar, Sejumlah Anak Jadi Korban

Setelah melakukan penyidikan, aparat menemukan dugaan pelanggaran pada proses pengiriman Tasini sebagai PMI.

Kemudian, aparat juga berkoordinasi dengan pihak KBRI setempat terkait proses hukum terhadap majikan yang melakukan kekerasan.

Menurut keterangan polisi, Mamun sudah merekrut sekitar 500 orang sejak tahun 2011 hingga 2019. Ia meraup keuntungan sebesar Rp 40 juta per bulan.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang, Wali Kota Singkawang Minta Warganya Lebih Waspada

Selain itu, Faisal disebutkan telah mengirim sekitar 100 orang TKI dari tahun 2016 sampai 2019, dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta per bulan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pasal 81 dan Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari total empat kasus TPPO yang diungkap oleh Bareskrim dengan modus yang sama.

Kompas TV Kasus perdagangan orang atau <em>human trafficking</em> terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Seorang suami tega menjual istrinya kepada orang tak dikenal melalui media sosial. Tersangka menjual korban yang merupakan istrinya melalui media sosial Facebook. Kepada calon pelanggan tersangka menawarkan korban untuk berhubungan intim bertiga. Polisi menggerebek mereka di sebuah hotel di Prigen. Aksi kejahatan ini terendus Sabtu (6/7/2019) lalu saat itu polisi melakukan patroli siber. Tersangka mengaku baru kali ini menjual istrinya dengan tujuan mencari fantasi seksual. Tersangka sengaja mencari pelanggan yang tidak ia kenal agar aksi bejatnya tidak terlacak. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #PenjualanIstri #Pasuruan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com