JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 220 anggota DPR tidak hadir dengan status izin dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Hanya 85 dari total 560 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa daftar hadir Rapat Paripurna telah ditandatangani oleh 305 anggota.
Oleh sebab itu ia menyatakan kuorum rapat telah tercapai karena dihadiri oleh perwakilan seluruh fraksi.
Baca juga: Paripurna Pemilihan Wagub Harus Kuorum, Taufik Tak Mau Paksa Fraksi Gerindra Hadir
"Daftar hadir ditandatangani oleh 305 anggota dengan posisi 85 hadir dan 220 izin. Dihadiri oleh seluruh fraksi. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Agus.
Lalu, laporan Komisi I DPR RI terhadap Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 dan pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana
Baca juga: Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini
Agenda berikutnya, laporan BKAKN DPR RI Tentang telaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018 dan pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek.
Selain itu DPR juga akan mengesahkan perpanjangan pembahasan empat RUU, yaitu RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Daerah Kepulauan.