JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, Taufik Kurniawan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil ketua umum PAN setelah ia divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
"Wakil ketua umum, otomatis setelah vonisnya jatuh ya tentu akan kami berhentikan sebagai wakil ketua umum," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Namun, menurut Eddy, jikaTaufik mempertimbangkan upaya hukum lain maka PAN harus menunggu keputusan hukum tetap dari kasus hukum tersebut untuk memberhentikan Taufik dari jabatannya di partai.
"Ya kami akan menunggu keputusan hukum yang tetap, ketika sudah berkekuatan hukum tetap baru kami berhentikan," ujarnya.
Baca juga: Bahas Pengganti Taufik Kurniawan, Ketua DPR Akan Panggil Pimpinan Fraksi PAN
Eddy mengakui saat ini Taufik masih menjadi kader partai.
"Ya masih (kader PAN)," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Vonis untuk Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin.
"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius, dilansir dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.