KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu berperan sebagai penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Peran dan fungsi lembaga negara MPR tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam ujian promosi doktor Abdul Kholik, SH, MSi, di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/7/2019).
Dalam disertasi berjudul "Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Kewenangan DPD RI dengan DPR RI dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi", Abdul Kholik meneliti soal sengketa kewenangan lembaga negara.
Sengketa kewenangan lembaga negara bisa saja terjadi, seperti antara DPR dan DPD. Penyelesaian sengketa tersebut menjadi problem sistem ketatanegaraan.
Baca juga: Dualisme DPD, GKR Hemas Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga ke MK
Saat ini, mekanisme penyelesaian sengketa antar lembaga negara adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, mekanisme penyelesaian melalui MK bagi DPD tidak berjalan efektif.
Adapun Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH, menjadi salah satu anggota dewan penguji.
Ma'ruf mengakui, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun setelah diteliti oleh Abdul Kholik ternyata penyelesaian oleh MK tidak efektif. Karena itu dicari jalan penyelesaian yang lain, yaitu melalui non judicial," kata Ma'ruf dalam pernyataan tertulis, Sabtu (13/7/2019).
Baca juga: MK Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pimpinan DPD antara Hemas dan OSO
Dalam penelitian itu, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara melalui jalur non judicial, MPR sebagai penengah lembaga-lembaga negara.
Peran MPR dapat difungsikan sebelum lembaga-lembaga negara yang bersengketa menempuh penyelesaian sengketa kewenangan melalui yudisial di MK.
Penyelesaian di MPR adalah dengan model dialogis dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
"Hasil penelitian untuk disertasi itu merekomendasikan MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. MPR menjadi mediator dan fasilitator. Namun disain ini akan disesuaikan tidak seperti yang ada dalam penyelesaian sengketa kasus yang lain," kata dia.
Penguatan kelembagaan
Oleh karena itu, MPR perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga negara yang lain.
Dengan kedudukan yang lebih tinggi maka produk MPR dipatuhi lembaga negara lain.