Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Jaksa Agung soal Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 12/07/2019, 23:03 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mendiskusikan vonis terhadap Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Kita lihat, saya sudah bicarakan dengan Jampidum untuk bahas bersama, langkah apa yang dilakukan," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Sebelumnya, Ratna divonis selama dua tahun penjara. Hukuman hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara.

Padahal, ketentuannya adalah vonis minimal dua pertiga dari tuntutan yang diajukan. Maka dari itu, pihaknya masih menimbang-nimbang apa langkah hukum berikutnya.

"Protap harapan kita saat ajukan tuntutan ya putusan setidaknya dua pertiga, kan baru sepertiga (vonis Ratna), kita pertimbangkan untuk langkah apa yang dilakukan, apakah harus ada upaya hukum atau tidak," tuturnya.

Baca juga: Saat Vonis Ratna Sarumpaet Dianggap Jadi Bukti Tidak Terlibatnya Prabowo-Sandi

Sebelumnya, Ratna divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah telah menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran. 

Ratna dijerat dengan 2 pasal, pertama, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua, Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Berikut rangkuman 3 berita pilihan Kompas TV: 1. Hari ini mantan anggota badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet, menjalani vonis kasus penyebaran berita bohong. Pengakuan bohong Ratna Sarumpaet sebagai korban penganiayaan sempat menjadi isu nasional. Seluruh kisah kebohongan Ratna Sarumpaet berpangkal dari perasaan malu karena melakukan operasi plastik.<br /> Hal ini diakuinya di hadapan majelis hakim.<br /> Ratna ditangkap bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Santiago, Chile. Vonis dijatuhkan majelis hakim pada Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. 2.Politisi Partai Nasdem yang juga gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait izin reklamasi megaproyek Gurindam 12, di Tanjung Pinang. Selain 6 pelaku KPK juga menyita uang tunai 6 ribu dolar singapura, yang diduga bagian dari transaksi izin lokasi reklamasi. Hari ini, Nurdin bersama dengan lima orang lainnya, diperiksa di Gedung Merah Putih. 3. Mulai hari ini, penurunan harga tiket sebesar 50% maskapai penerbangan berbiaya murah atau <em>low cost carrier</em> seperti Citilink dan Lionair diwajibkan mulai berlaku. Penurunan berlaku mulai 11 juli 2019 dengan waktu yang telah ditetapkan yakni Selasa, Kamis dan Sabtu. Dengan jadwal penerbangan antara pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com