Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mendiskusikan vonis terhadap Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kita lihat, saya sudah bicarakan dengan Jampidum untuk bahas bersama, langkah apa yang dilakukan," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Ratna divonis selama dua tahun penjara. Hukuman hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara.
Padahal, ketentuannya adalah vonis minimal dua pertiga dari tuntutan yang diajukan. Maka dari itu, pihaknya masih menimbang-nimbang apa langkah hukum berikutnya.
"Protap harapan kita saat ajukan tuntutan ya putusan setidaknya dua pertiga, kan baru sepertiga (vonis Ratna), kita pertimbangkan untuk langkah apa yang dilakukan, apakah harus ada upaya hukum atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Ratna divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah telah menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran.
Ratna dijerat dengan 2 pasal, pertama, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua, Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kompas TV Berikut rangkuman 3 berita pilihan Kompas TV: 1. Hari ini mantan anggota badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet, menjalani vonis kasus penyebaran berita bohong. Pengakuan bohong Ratna Sarumpaet sebagai korban penganiayaan sempat menjadi isu nasional. Seluruh kisah kebohongan Ratna Sarumpaet berpangkal dari perasaan malu karena melakukan operasi plastik.<br /> Hal ini diakuinya di hadapan majelis hakim.<br /> Ratna ditangkap bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Santiago, Chile. Vonis dijatuhkan majelis hakim pada Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. 2.Politisi Partai Nasdem yang juga gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait izin reklamasi megaproyek Gurindam 12, di Tanjung Pinang. Selain 6 pelaku KPK juga menyita uang tunai 6 ribu dolar singapura, yang diduga bagian dari transaksi izin lokasi reklamasi. Hari ini, Nurdin bersama dengan lima orang lainnya, diperiksa di Gedung Merah Putih. 3. Mulai hari ini, penurunan harga tiket sebesar 50% maskapai penerbangan berbiaya murah atau <em>low cost carrier</em> seperti Citilink dan Lionair diwajibkan mulai berlaku. Penurunan berlaku mulai 11 juli 2019 dengan waktu yang telah ditetapkan yakni Selasa, Kamis dan Sabtu. Dengan jadwal penerbangan antara pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
KPAI: Grasi Jokowi untuk Terpidana Pencabulan Anak Menyisakan Kepedihan https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/22522591/kpai-grasi-jokowi-untuk-terpidana-pencabulan-anak-menyisakan-kepedihanhttps://asset.kompas.com/crops/rO5hxWEKUklLVXG32Zb0CrbwpL0=/127x0:595x312/195x98/data/photo/2015/08/14/155423120150814-135654780x390.JPG