Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

Kompas.com - 12/07/2019, 21:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau, Jumat (12/7/2019).

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Keempat lokasi itu adalah rumah dinas dan kantor Nurdin; kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers.

Baca juga: Gubernur Kepri Gunakan Sandi Ikan dan Kepiting Saat Terima Suap

Dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Febri belum mengungkap berapa total uang yang diamankan. Sebab, tim KPK masih menghitungnya.

"Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ujar Febri.

Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin terkait izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima suap atas hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.

Baca juga: Cukup Gubernur Kepri yang Kena Kasus Korupsi, yang Lain Segera Bertobat...

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.

"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri.

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

 

Kompas TV KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratifikasi izin pembangunan resort di kawasan budidaya dan hutan lindung. KPK menduga ada akal-akalan untuk menggolkan proyek reklamasi tanpa analisis yang memadai. Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono ditetapkan sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Abu Bakar dari pihak swasta ditetapkan sebagai pemberi suap. Gubernur Nurdin Basirun diduga menerima uang 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pengusaha Abu Bakar untuk memperoleh izin membangun resort di Tanjung Piayu, Batam yang sebetulnya merupakan kawasan peruntukan budidaya dan hutan lindung. Nurdin memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta anak buahnya untuk memuluskan perizinan reklamasi. #OTTKPK #GubernurKepri #SuapReklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com