Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jadi Perantara Suap, Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/07/2019, 18:58 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Ia juga diwajibakan membayar Rp 200 juta subsider 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-bersama sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua Bambang Hermanto.

Baca juga: Jadi Perantara Suap untuk Hakim, Panitera PN Jaktim Minta Uang Entertain Rp 30 Juta

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Muhammad Ramadhan terbukti menerima suap sebesar Rp 180 juta dan 47.000 dollar Singapura.

Ramadhan didakwa bersama-sama menerima suap dengan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Menurut majelis hakim, uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga yang diserahkan melalui Arif Fitriawan. Arif merupakan seorang advokat.

Uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Baca juga: Jadi Perantara Suap Hakim, Panitera PN Jaktim Dituntut 6 Tahun Penjara

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Ramadhan dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Empat dari lima tersangka kasus suap hakim di PN Jakarta Selatan telah meninggalkan gedung KPK pada Rabu, 28 Novembertengah malam tadi setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Para tersangka yakni, Irwan hakim PN Jakarta Selatan, Muhammad Ramadhan panitera pengganti PN Jakarta Timur, Iswahyu Widodo ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan diduga sebagai penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com