JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Ia juga diwajibakan membayar Rp 200 juta subsider 2 bulan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-bersama sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua Bambang Hermanto.
Baca juga: Jadi Perantara Suap untuk Hakim, Panitera PN Jaktim Minta Uang Entertain Rp 30 Juta
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Muhammad Ramadhan terbukti menerima suap sebesar Rp 180 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Ramadhan didakwa bersama-sama menerima suap dengan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
Menurut majelis hakim, uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga yang diserahkan melalui Arif Fitriawan. Arif merupakan seorang advokat.
Uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Baca juga: Jadi Perantara Suap Hakim, Panitera PN Jaktim Dituntut 6 Tahun Penjara
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Ramadhan dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.