JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Ilham, putusan DKPP ini bakal dijadikan bahan evaluasi KPU.
"Itu menjadi bahan evaluasi ke depan agar ke depan KPU bekerja lebih baik," kata Ilham saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Dua Kadiv KPU Dicopot, Mardani Sebut Indahnya Demokrasi
Meski dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, Ilham mengklaim telah bekerja secara maksimal. Namun demikian, DKPP ternyata menilai lain.
Terkait putusan tersebut, Ilham mengaku menerima sepenuhnya. Ilham juga mengaku menghormati putusan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
"Nanti kita pleno untuk memutuskan tindak lanjut. Sampai saat ini kita belum pleno kan, mungkin malam ini atau besok kita pleno," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, putusan DKPP ini tak mengganggu jalannya tahapan pemilu.
Hanya saja, dalam waktu dekat akan dilakukan rolling jabatan internal antar komisioner KPU. Sehingga, perlu ada penyesuaian dengan jabatan baru.
"Insya Allah tidak akan menghambat (tahapan pemilu), tapi kita akan coba satu sama lain berupaya transfer knowledge," katanya.
Baca juga: KPU: Diberhentikannya 2 Komisioner dari Jabatan Ketua Divisi Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Sebelumnya, dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh DKPP.
Selain Ilham, DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.