JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, meskipun dirinya dan Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi, tahapan pemilu tak akan terganggu.
Menurut Evi, KPU tetap dapat melanjutkan tugas mereka menuntaskan penyelenggaraan pemilu dan menyiapkan pelaksanaan Pilkada.
"Insyaallah tidak mengganggu (tahapan pemilu)," kata Evi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Dua Kadiv KPU Dicopot, Mardani Sebut Indahnya Demokrasi
Menurut Evi, pihaknya saat ini tengah fokus menghadapi sidang pendahuluan sengketa hasil pileg di MK.
Dalam dua hari ke depan, KPU berencana menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap dan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian Evi dan Ilham.
"Ya tentu kami akan membahas dan mempelajari putusan DKPP dan akan menindaklajutInya segera," ujar Evi.
Baca juga: Ilham Saputra Tegaskan Dirinya Masih Komisioner KPU Meski Dicopot dari Ketua Divisi
Evi menyebut, tak mau ambil pusing atas putusan DKPP ini. Sebab, tanpa adanya putusan DKPP pun, pergantian jabatan ketua divisi adalah hal yang biasa dilakukan internal KPU.
"Nggak ada masalah soal penggantian divisi. Saya juga kan baru saja berganti divisi SDM, saya itu kan menjadi Ketua Divisi SDM kan baru akhir bulan Januari atau awal Februari lah. Jadi biasa aja gitu kalau pergantian divisi itu," kata Evi.
Sebelumnya, dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Tak Masalah Diberhentikan dari Jabatan Ketua Divisi SDM
Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.