JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah di Kepulauan Riau terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayah itu.
"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: OTT di Kepri, KPK Amankan 6 Orang dan Uang 6.000 Dollar Singapura
Menurut dia, ada 6 orang yang diamankan tim KPK dan dibawa ke kantor polisi setempat. "Kepala daerah, kadis, kabid, PNS, dan swasta," ujar Febri.
Lebih jauh mengenai OTT ini, Febri belum mengungkapkannya. Biasanya, KPK akan menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.