JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Hendardi, menuturkan, perwira Polri berpangkat jenderal bintang tiga yang diperiksa terkait kasus Novel Baswedan adalah mantan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.
Hendardi menyebutkan, Iriawan diperiksa dan ditanya terkait adakah keterlibatan jenderal polisi yang terlibat dalam penyerangan air keras terhadap Novel.
"Pak Iriawan kami periksa dan kami menggali tentang jenderal-jenderal lain yang disebut-sebut. Adakah kemungkinan keterlibatan jenderal-jenderal bintang lain, itu siapa, kalau ada petunjuk kasih ke kami (TGPF)," ujar Hendardi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: TGPF Kasus Novel: Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa Mantan Kapolda Metro Jaya
Ia menambahkan, TGPF tidak bisa menuduh seseorang tanpa alat bukti. Maka dari itu, guna menelisik apakah ada keterlibatan jenderal polisi lain, TGPF meminta petunjuk dari Iriawan.
"Kami enggak bisa menuduh orang, menyangkakan, dan menilai kalau enggak ada bukti. Maka, kami minta petunjuk. Nah, soal petunjuk itu diberikan atau tidak, nanti di dalam laporan yang akan disampaikan minggu depan akan dikemukakan," tuturnya.
Selain itu, seperti diungkapkan Hendardi, Iriawan juga diperiksa untuk mendalami tujuan ataupun alasannya bertemu Novel. Seperti diketahui, Irwan pernah memperingatkan kepada Novel akan mendapat teror.
Baca juga: Cerita Irjen Iriawan Selama Menjabat Kapolda Metro Jaya
Adapun ia menegaskan, dalam pemeriksaan itu, Iriawan bukan dalam status terduga penyiraman air keras ke Novel. Iriawan hanya ditanya terkait adakah jenderal polisi lain yang diduga terlibat.
"Bukan dalam rangka kami duga, bukan. Tapi kan waktu itu dia sebagai kapolda mendatangi Novel dan sebelum kejadian juga pernah bertemu. Itu yang kami gali," kata Hendardi.
Hendardi menyebutkan, Iriawan kala itu pernah bertemu di rumah Novel, Polda Metro Jaya, dan rumah sakit. Hal itu kemudian yang digali oleh TGPF.
Baca juga: WP KPK: Suka Tak Suka, Jokowi Harus Bentuk TGPF Independen Kasus Novel Baswedan
"Sempat bertemu Novel di rumahnya, pernah juga di Polda, dan rumah sakit. Kami periksa semuanya dalam rangka apa, kemudian saksinya ada enggak, ternyata ada dan kami periksa juga," katanya.
Sebelumnya, masa kerja TGPF dalam mengungkap penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah berakhir. Tim yang memiliki tenggat waktu selama enam bulan itu berakhir pada 7 Juli 2019.
Pada Selasa (9/7/2019), tim tersebut telah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri selaku pemberi mandat. Setelah itu, pihak TGPF Novel Baswedan dan Polri mengadakan konferensi pers bersama.
Baca juga: Novel Baswedan Minta TGPF Fokus Temukan Pelaku Lapangan
Pada 11 April 2017, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian tersebut berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Ia harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun, kasus ini belum tuntas.