JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentuk Polri untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Selasa (9/7/2019).
"Laporan sudah kami sampaikan kepada Kapolri dan beliau akan mempelajari dalam waktu yang singkat," kata anggota tim gabungan Novel Baswedan, Nur Kholis, saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Laporan tersebut, kata Nur Kholis, terdiri dari 170 halaman disertai dengan 1.500 halaman lampiran.
Tim pun sangat menghargai masukan dari Kapolri terhadap laporan tersebut dan akan memperbaiki dalam kurun waktu maksimal satu pekan.
Baca juga: Komnas HAM: TGPF Temukan 4 Orang Diduga Penyerang Novel
"Setelah diskusi hari ini tentu kami sangat menghargai masukan dari Pak Kapolri, walaupun secara substansi menurut kami tidak banyak berubah tetapi layaknya sebuah laporan tentu ada perbaikan di sana sini," ujarnya.
Hasil investigasi tersebut akan dibeberkan kepada publik dalam jangka waktu satu pekan setelah diserahkan kepada Kapolri.
Selain itu, dalam laporan tersebut TGPF juga memberi rekomendasi kepada Kapolri. Namun, rekomendasi tersebut belum dapat dipublikasikan dengan alasan laporan masih dipelajari Kapolri.
Kepala Humas Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal menambahkan, dari hasil investigasi TGPF menemukan hal menarik. Namun, Iqbal enggan mengungkap hal menarik tersebut.
Baca juga: Amnesty International Sarankan Pembentukan Tim Baru untuk Ungkap Kasus Novel Baswedan
"Ada temuan, progres dari tim pakar ini, temuan yang menarik. Nanti Insya Allah kami sampaikan juga itu pada sesi konferensi pers paling lambat minggu depan," kata Iqbal di kesempatan yang sama.
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.