Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ringkus 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Bawa 77 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi

Kompas.com - 09/07/2019, 17:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri meringkus tujuh kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sebanyak 77 kilogram sabu serta 10.000 butir ekstasi.

Perkara pertama merupakan peredaran narkoba dengan jalur Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta. Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan terdapat enam tersangka yang diringkus.

"Yang pertama itu adalah pengungkapan 22 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. TKP terjadi di Bengkalis di Provinsi Riau, ada 6 tersangka di mana tersangka ini kami menangkapnya secara relay atau berkelanjutan," ujar Krisno saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Pinrang Ditembak Polisi

Tersangka terdiri dari JO (29), RO (33), AW (35), DN (33), KTR (37), dan WW (35). Tersangka JO, RO, AW, KTR, dan DN ditangkap di daerah Riau, Pekanbaru.

AW dibantu dengan KTR, dan DN bertugas membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Sementara, JO dan RO berperan membawa barang bukti kepada ketiga orang tersebut.

Lalu, WW yang diduga merupakan pengendali jaringan ditangkap di daerah Jakarta. Penangkapan dilakukan pada 18-21 Juni 2019.

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Dapat Upah Rp 200 Juta

Kemudian, perkara kedua adalah peredaran narkoba dengan jalur Malaysia-Dumai-Medan. Terdapat satu orang tersangka dengan inisial AK (31), yang ditangkap di daerah Dumai, Riau, pada 28 Juni 2019.

"Kami berhasil juga untuk mengembangkan perkara ini berhasil menyita 50 kilogram narkotika jenis sabu," tutur Krisno.

Total barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 50 juta jiwa. Menurut keterangan polisi, narkoba tersebut berencana diedarkan di Jakarta dan Medan.

Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Depok Direkrut dari Lapas

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati atau denda paling besar Rp 10 miliar.

Acara dilanjutkan dengan pemusnahan 177,50 kilogram sabu dengan menggunakan mesin incinerator dari berbagai kasus yang telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional menggagalkan upaya penyelundupan 81 kilogram Sabu dan lebih dari 100 ribu butir pil ekstasi di kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk mengelabui petugas para pelaku menyimpan narkoba di dalam ban bekas. Rekaman video amatir memperlihatkan petugas menghentikan laju mobil di seputaran pelintasan kereta api di kabupaten Asahan. #BNN #PenyelundupanNarkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com