JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri meringkus tujuh kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sebanyak 77 kilogram sabu serta 10.000 butir ekstasi.
Perkara pertama merupakan peredaran narkoba dengan jalur Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta. Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan terdapat enam tersangka yang diringkus.
"Yang pertama itu adalah pengungkapan 22 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. TKP terjadi di Bengkalis di Provinsi Riau, ada 6 tersangka di mana tersangka ini kami menangkapnya secara relay atau berkelanjutan," ujar Krisno saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Pinrang Ditembak Polisi
Tersangka terdiri dari JO (29), RO (33), AW (35), DN (33), KTR (37), dan WW (35). Tersangka JO, RO, AW, KTR, dan DN ditangkap di daerah Riau, Pekanbaru.
AW dibantu dengan KTR, dan DN bertugas membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Sementara, JO dan RO berperan membawa barang bukti kepada ketiga orang tersebut.
Lalu, WW yang diduga merupakan pengendali jaringan ditangkap di daerah Jakarta. Penangkapan dilakukan pada 18-21 Juni 2019.
Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Dapat Upah Rp 200 Juta
Kemudian, perkara kedua adalah peredaran narkoba dengan jalur Malaysia-Dumai-Medan. Terdapat satu orang tersangka dengan inisial AK (31), yang ditangkap di daerah Dumai, Riau, pada 28 Juni 2019.
"Kami berhasil juga untuk mengembangkan perkara ini berhasil menyita 50 kilogram narkotika jenis sabu," tutur Krisno.
Total barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 50 juta jiwa. Menurut keterangan polisi, narkoba tersebut berencana diedarkan di Jakarta dan Medan.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Depok Direkrut dari Lapas
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati atau denda paling besar Rp 10 miliar.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan 177,50 kilogram sabu dengan menggunakan mesin incinerator dari berbagai kasus yang telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.