BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo Subianto untuk menghentikan proses hukum yang menjerat para pendukung Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Ia menyarankan kepada pendukung Prabowo yang terjerat masalah hukum untuk mengikuti saja proses hukum yang tengah berjalan.
"Ya sudah ikuti dulu saja lah proses hukum," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Pemulangan Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Ini Kata Istana
Moeldoko menegaskan bahwa kepolisian memproses hukum sejumlah pendukung Prabowo karena memang mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia pun meminta pendukung Prabowo membuktikan di pengadilan jika memang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian.
"Proses hukum baru berjalan kok ada tetek bengek. Ada prosesnya. Panjang," kata dia.
Ditemui terpisah di Istana Bogor, Ketua DPP PDI-P Puan Maharani juga menolak jika pembebasan pendukung Prabowo menjadi syarat rekonsiliasi.
"Ya proses hukum tetap berjalan. Ya udah dijalanin saja sekarang memang tetap berjalan kan proses hukumnya," kata dia.
Baca juga: Prabowo Ajukan Pemulangan Rizieq Shihab, Syarat Rekonsiliasi dengan Jokowi
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah syarat untuk rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi pasca-Pilpres 2019.
Menurut dia, Prabowo meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
Selain itu ada juga syarat pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Baca juga: Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dinilai Tak Dapat Dikaitkan dengan Kasus Rizieq Shihab
Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Muzani mengatakan, pertemuan antara Prabowo dan Jokowi sebagai langkah awal rekonsiliasi juga harus dilihat sebagai proses islah atau perdamaian. Proses islah, kata Muzani, tidak dapat terjadi jika masih terdapat dendam di tengah masyarakat.