Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Profil Pimpinan KPK yang Mencalonkan Lagi untuk Periode 2019-2023

Kompas.com - 09/07/2019, 10:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Ketiga pimpinan yang memutuskan maju adalah tiga Wakil Ketua KPK saat ini, yaitu Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan Basaria Panjaitan.

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Saut Situmorang memutuskan tak maju lagi sebagai calon pimpinan.

Berikut adalah profil tiga calon petahana pimpinan KPK periode 2019-2023:

1. Laode M Syarif

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP  Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156.758.000.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156.758.000.
Sempat belum memastikan akan maju, Laode M Syarif pada akhirnya mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Kepada Kompas.com, Laode menunjukkan cuplikan layar pengiriman email dengan subyek "Lamaran Pimpinan KPK" ke alamat email Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023. Email itu dikirimkan pada Kamis (4/7/2019) pukul 15.48 WIB.

"Last minute. (Alasan mendaftar) melanjutkan yang telah baik di KPK dan menyempurnakan yang belum tercapai dalam empat tahun terakhir ini," kata Laode saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Laode merupakan pria kelahiran Lemoambo, Sulawesi Tenggara, 16 Juni 1965. Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program Master of Laws (LLM) di Faculty of Law, Queensland University of Technology (QUT) Brisbane. Kemudian, ia melanjutkan program Ph.D di Sydney University, School of Law dengan fokus spesialisasi Hukum Lingkungan Internasional.

Laode juga aktif mengembangkan program pembangunan kapasitas pada bidang antikorupsi, good governance, reformasi peradilan dan penegakan hukum di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Laode pun ikut terlibat di Partnership for Governance Reform in Indonesia, IUCN Academy of Environmental Law, UNODC-Anti-Corruption Academic Initiative (ACAD).

Ia juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan pernah menjadi dosen tamu di Sydney University Law School, National University of Singapore Law School, Cebu University Law School dan University of The South Pacific.

Baca juga: Sempat Galau, Laode M Syarif Akhirnya Daftar Capim KPK

2. Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom bersama Kadiv Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Sebelumnya, Dudy Jocom sudah divonis bersalah terkait korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumbar, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.Indrianto Eko Suwarso Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom bersama Kadiv Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Sebelumnya, Dudy Jocom sudah divonis bersalah terkait korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumbar, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.
Selain Laode, Alexander kembali maju sebagai calon pimpinan KPK. Alasannya, untuk melanjutkan program pemberantasan korupsi.

"Atas dorongan dan dukungan sejumlah pihak serta untuk menjaga keberlanjutan program pemberantasan korupsi yang sedang berjalan," kata Alexander saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7/2019).

Pimpinan KPK kelahiran Klaten, 26 Februari 1967 ini menempuh pendidikan D4 Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com